“SURVEILANS MIGRASI, KUNCI MEMPERTAHANKAN DAERAH ELIMINASI MALARIA”

Malaria adalah salah satu penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat. Penyakit yang berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia ini merupakan salah satu penyakit yang menjadi prioritas baik nasional maupun global. Hal ini tercantum dalam target 3.3 SDGs (Sustainable Development Goals) dan RPJMN serta Renstra Kementrian Kesehatan RI.

Program Pengendalian malaria difokuskan untuk mencapai eliminasi malaria yang dilakukan secara menyeluruh dan terpadu oleh pemerintah, mitra kerja pembangunan dan masyarakat. Eliminasi malaria tersebut dilakukan secara bertahap sampai seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2030. eliminasi malaria adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menghentikan penularan malaria setempat (indigenous) dalam satu wilayah geografis tertentu, dan bukan berarti tidak ada kasus malaria impor serta sudah tidak ada vektor malaria di wilayah tersebut sehingga tetap dibutuhkan kegiatan kewaspadaan untuk mencegah penularan kembali. Tiga kriteria yang digunakan dalam mengusulkan sertifikasi status daerah eliminasi malaria adalah tidak ditemukan kasus indigenous (penularan setempat) selama 3 tahun terakhir, API (Annual Parasite Indeks ) < 1% per 1000 penduduk dan SPR (Slide Positive Rate) < 5%.

Pentahapan eliminasi terdiri dari tahap pemberantasan, pre-eliminasi, eliminasi dan pemeliharaan. Masing-masing tahapan mempunyai tujuan dan sasaran yang berbeda. Kegiatan surveilans pun disesuaikan berdasarkan tahapan eliminasi tersebut. Daerah tahap pemeliharaan adalah wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada penularan malaria setempat selama 3 tahun dan telah mendapatkan sertifikat eliminasi malaria. Pada daerah dengan tahapan pemeliharaan, fokus kegiatan surveilans yang dilakukan adalah mencegah terjadinya penularan setempat yang bersumber dari kasus impor atau kasus yang penularannya terjadi di luar wilayah kabupaten/kota. Secara teknis kasus malaria impor adalah kasus tersangka malaria dengan riwayat bepergian ke daerah endemis malaria dalam 4 minggu terakhir sebelum menderita sakit dan hasil pemeriksaan sediaan darah adalah positif malaria.

Dalam rangka mencegah terjadinya kasus malaria indigenous pada daerah dengan status pemeliharan, perlu dilakukan surveilans yang ketat. Surveilans dilakukan terhadap faktor resiko dalam daerah itu sendiri (Vektor, tempat perindukan vector dan perilaku masyarakat) dan yang paling penting terhadap ancaman kasus impor yang berpotensi menimbulkan penularan setempat. Pada daerah dengan tahap pemeliharaan apabila ditemukan minimal 1 kasus penularan setempat maka predikat daerah eliminasi malaria akan dicabut kembali. Predikat daerah dengan eliminasi malaria adalah sebuah pencapaian yang baik bagi suatu daerah dalam program pemberantasan malaria oleh karena itu perlu dipertahankan dengan strategi-strategi yang tepat.

Migrasi penduduk yang tinggi meningkatkan ancaman terhadap terjadinya kasus indigenous pada daerah pemeliharaan, oleh sebab itu perlu dilakukan surveilans migrasi secara cepat dan ketat. Surveilans migrasi adalah pengamatan yang terus menerus terhadap penduduk dengan riwayat perjalanan atau sedang melakukan perjalanan baik yang bersifat sementara atau menetap dari atau ke daerah endemis malaria melewati batas administratif wilayah dengan melakukan kegiatan meliputi penemuan, pengambilan dan pemeriksaan sediaan darah, penyuluhan, cross notification, monitoring dan evaluasi, serta pencatatan dan pelaporan.

Surveilans migrasi dilakukan dengan tujuan utama menemukan secara dini kasus malaria impor baik menggunakan Rapid Diagnostic Test Malaria maupun pemeriksaan sediaan darah dan kemudian diobati sesuai dengan ketentuan program pencegahan dan pengendalian malaria sehingga tidak sampai menularkan pada masyakarat setempat. Penemuan kasus secara dini dan pengobatan segera adalah strategi utama dalam mencegah terjadinya penularan setempat.

Pelaksanaan surveilans migrasi dapat berjalan secara optimal apabila didukung oleh regulasi dan kerja sama berbagai pihak. Regulasi atau kebijakan terkait surveilans migrasi akan mengikat setiap pendatang atau pelaku perjalanan dari daerah endemis malaria untuk ikut serta dalam surveilans migrasi. Selain itu, peran koordinasi antara tenaga kesehatan dan pihak pemerintah pada level RT/RW dan Desa memudahkan pelacakan terhadap pelaku perjalanan sebagai sasaran surveilans migrasi. Setiap pelaku perjalanan yang datang dari daerah endemis malaria wajib dilaporkan kepada tenaga kesehatan setempat oleh RT/RW atau aparat desa untuk dapat dipantau.

Pelaksanaan surveilans migrasi sangat penting dilakukan dalam mempertahan predikat suatu daerah bebas malaria. Apabila surveilans migrasi tidak dilaksanakan secara ketat maka akan memberi peluang untuk terjadinya penularan setempat pada masyarakat, apalagi didukung oleh keberadaan vector dan tempat perindukan vector yang ada dan memungkinkan terjadinya penularan pada daerah pemiliharaan.

Penulis: Kunigunda Albert Da

Leave a Reply