Advokasi Implementasi Kawasan Tanpa Rokok pada Era Pandemi Covid-19 di Provinsi Jawa Timur

Perilaku merokok merupakan bahaya yang mengancam anak, remaja dan wanita Indonesia. Konsumsi rokok merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti penyakit jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes melitus yang merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk Indonesia. Saat ini, lebih dari 60 juta penduduk Indonesia adalah perokok aktif. Jumlah ini terus bertambah dari tahun ke tahun dan menempatkan Indonesia ke peringkat ketiga dengan jumlah perokok aktif tertinggi di dunia. Sebanyak 62 juta perempuan dan 30 juta laki- laki Indonesia menjadi perokok pasif, dan yang paling menyedihkan adalah anak-anak usia 0-4 tahun yang terpapar asap rokok berjumlah 11, 4 juta anak. Meskipun bahaya dari merokok sudah sangat jelas namun prevalensi perokok di Indonesia terus meningkat.

Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya dari pemerintah untuk melindungi masyarakat dari Asap Rokok Orang Lain (AROL) dan untuk menjamin hak setiap orang menghirup udara bersih dan sehat tanpa adanya paparan asap rokok. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penetapan regulasi kawasan tanpa rokok juga merujuk pada pendekatan MPOWER yang ditetapkan oleh WHO sebagai upaya pengendalian rokok.

Advokasi regulasi Kawasan Tanpa Rokok sejak Tahun 2007 dilakukan oleh TCSC IAKMI Jawa Timur bekerjasama dengan Research Group TC FKM UNAIR yang merupakan salah satu upaya untuk dapat mengimplementasikan regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Advokasi dilakukan pada institusi yang menjadi kunci terselenggaranya KTR yaitu Dinas Kesehatan, DPRD dan Bagian Hukum pada setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Dengan adanya regulasi dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok pada Kabupaten/Kota di Jawa Timur maka setidaknya dapat membantu menurunkan prevalensi perokok di Provinsi Jawa Timur.

Gambar : One to one meeting inisiasi Perda KTR Kab. Ponorogo, dilakukan tetap dengan protokol kesehatan

Kegiatan advokasi di awal masa pandemi covid-19 menjadi tantangan tersendiri dimana saat pemberlakuan PSBB hingga PPKM, dengan diterapkannya physical distancing, pelarangan bepergian luar kota, dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat menjadi tantangan tersendiri dimana kegiatan advokasi memerlukan komunikasi antara stakeholder di setiap Kabupaten/Kota dan pihak yang mendampingi dalam proses terbentuknya regulasi hingga saat implementasi Kawasan Tanpa Rokok. Namun pandemi covid-19 juga menjadi sebuah peluang bagi Tim Advokasi dimana perokok ternyata lebih rentan terinfeksi covid-19. Saat orang merokok maka tangan akan lebih sering bersentuhan dengan bibir dan hidung sehingga akan meningkatkan risiko perpindahan virus dari tangan ke mulut dan hidung, apalagi bila orang tersebut jarang mencuci tangan. Selain itu paparan asap rokok baik rokok konvensional maupun elektrik dapat melemahkan saluran pernapasan dan mengurangi kemampuan sistem imun tubuh dalam melawan kuman termasuk virus corona. Hal ini membuat perokok lebih mudah dan rentan mengalami infeksi covid-19.

Hingga pada Tahun 2022 advokasi pembuatan regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten/Kota di Jawa Timur telah dapat dilaksanakan meskipun sempat mengalami kendala dalam di masa pandemi covid-19, namun dapat menjadi peluang untuk memperkuat evidence dalam kegiatan advokasi ini. Saat ini Provinsi Jawa Timur mencapai 87% regulasi kawasan tanpa Rokok yang telah terbit dan sisanya yaitu 13% (Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, 2022) sedang dalam proses advokasi lebih lanjut. Ini menjadi harapan kita agar dengan penerapan kawasan tanpa rokok dapat memutus mata rantai perokok pemula dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok agar tercapai Bonus Demografi Tahun 2030 dan Generasi Emas Tahun 2045.

 

Penulis : Daniel Christanto (NIM: 102114553017), Kurnia Dwi Artanti (Research Group Tobacco Control FKM UNAIR  & Tim Tobacco Control Support Center IAKMI Jawa Timur)

Leave a Reply