GAMBARAN IMPLEMENTASI REGULASI KAWASAN TANPA ROKOK DALAM UPAYA MENURUNKAN PREVALENSI PEROKOK DI KABUPATEN BLITAR

Pada peringatan “8th Indonesia Conference on Tobacco or Health (ICTOH) 2023” , dengan mengangkat tema: “We Need Food Not Tobacco” penulis mencoba menggunakan kesempatan ini untuk turut berpartisipasi mengasah kemampuan menulis dengan mengangkat topik terkait Kawasan Tanpa Rokok, bagaimana Implementasinya di Kabupaten Blitar. Konferensi tersebut akan dilaksanakan di Magelang, Jawa Tengah tanggal 29 Mei – 01 Juni 2023. Abstrak yang terpilih akan mendapatkan Letter of Acceptance (LoA) untuk berkesempatan mempresentasikan hasil tulisannya pada saat konferensi. Kali ini, Penulis mendapatkan kesempatan mempresentasikan hasil tulisan yang telah dikirimkan sebelumnya dalam sebuah “Seminar Poster”.
Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok yang bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Dijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ada 7 (tujuh) tempat KTR, yaitu; fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Terkait kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan upaya penanggulangan perilaku merokok, yaitu dengan ditetapkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 440/1333/031/2005 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk Kabupaten Blitar sendiri telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, melaksanakan peningkatan kapasitas teknis petugas kesehatan dalam layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) dan sudah berjalan di semua puskesmas yang memberikan layanan UBM bagi pasien yang ingin berhenti merokok.
Data Riset Kesehatan Dasar Provinsi Jawa Timur 2018 disebutkan Kabupaten Blitar pada tahun 2013 jumlah prevalensi perokok sebesar 28,7% dan menurun pada tahun 2018 menjadi 28,0%. Namun angka ini masih cukup tinggi dan harus diturunkan jumlah perokok terutama usia 10 – 18 tahun yang merupakan usia anak sekolah, generasi penerus bangsa di masa depan.
Dalam upaya penerapan prinsip KTR untuk pengendalian tembakau Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada tahun 2022 dilaporkan ada 215 area yang telah implementasi KTR, 24 Puskesmas dan 3 klinik sudah menyelenggarakan Upaya Berhenti Merokok (UBM), 699 jumlah SD yang menerapkan KTR, 131 jumlah SMP yang menerapkan KTR, dan 64 jumlah SMA yang menerapkan KTR.
Dari data yang diperoleh dari laporan KTR dan Rokok program Penyakit Tidak Menular selama tahun 2022, bahwa jumlah perokok semua umur di Kabupaten Blitar adalah sebanyak 225.058 orang (18,46%), jumlah ini didominasi perokok laki-laki sebesar 82,40% sisanya 17,60% perempuan. Sedangkan, jumlah perokok usia 10 – 18 tahun adalah sebesar 7678 orang (4,47%), jumlah perokok laki-laki adalah sebesar 81,61% dan perempuan 18,39%.
Selain 24 Puskesmas yang sudah implementasi KTR di Kabupaten Blitar, tercatat Fasilitas pelayanan kesehatan klinik dan praktik Dokter swasta juga turut dilibatkan bersama dalam upaya pengendalian tembakau. Namun, dari 25 Klinik yang ada baru ada 3 (12%) yang sudah menjalankan UBM , dan dari 75 praktik Dokter swasta baru 17 (22,67%) yang menjalankan UBM. Perlu upaya edukasi berupa komunikasi persuasif agar semua klinik dan praktik Dokter swasta yang ada bersama dengan Puskesmas menurunkan prevalensi perokok di Kabupaten Blitar
Lebih lanjut, hasil uji analisis statistic menunjukkan tidak ada signifikansi antara sekolah yang sudah menerapkan KTR maupun belum dengan jumlah perokok usia 10 – 18 tahun, hal ini menunjukan bahwa tidak ada kekuatan hubungan antar variabel sekolah yang sudah dan belum menerapkan KTR engan jumlah perokok usia 10 – 18 tahun yang merupakan usia anak sekolah.
Banyak dorongan yang membuat remaja menjadi perokok, walaupun di sekolah sudah ada larangan merokok, remaja cenderung merokok di luar sekolah seperti ketika berkumpul dengan teman yang merokok, di tempat olah raga, bahkan di rumah terkadang tidak ada larangan dari orang tuanya. Atau mereka merokok karena salah satu anggota keluarga seperti ayah atau saudaranya juga merokok.. Adapun implementasi KTR di lingkungan sekolah adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah agar lingkungan tersebut bebas dari paparan asap rokok, melindungi orang yang tidak merokok dari bahaya asap rokok, dan dalam jangka panjang dapat menurunkan prevalensi jumlah perokok.

Poster Untuk Kegiatan Konferensi “8th Indonesia Conference on Tobacco or Health (ICTOH) 2023

Leave a Reply