Hospital Record Review (HRR): Menelisik Catatan Rekam Medis untuk Mencari Riwayat Kasus Lumpuh Layuh Mendadak (Berdasarkan Pengalaman Pelaksanaan HRR di Kabupaten Sumenep Jawa Timur Tahun 2024)

Hospital Record Review (HRR)

Hospital record review (HRR) atau mereview catatan rekam medis merupakan salah satu strategi dalam penemuan kasus Acute Flaccid Paralysis (AFP) di rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta (Kementerian Kesehatan, 2023). Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengevaluasi ada atau tidaknya kasus AFP yang terlewat atau lolos dari pengamatan pada suatu periode tertentu, atau dengan kata lain kegiatan HRR dilakukan untuk mengevaluasi tingkat sensitivitas kegiatan surveilans AFP di rumah sakit.

Pelaksanaan HRR dilakukan oleh petugas surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Provinsi pada seluruh unit/instalasi di rumah sakit yang berpotensi merawat pasien anak usia <15 tahun, sesuai dengan definisi operasional kasus AFP yang ditetapkan secara global. Pengecekan catatan rekam medis dilakukan dengan pencarian kasus yang didiagnosis mengarah AFP sesuai pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, seperti Guilain Barre Syndrome, Myelitis transversa, dan lain sebagainya. Selanjutnya kasus yang telah ditemukan tersebut dipastikan memenuhi kriteria kasus AFP dan dikonsultasikan dengan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) (World Health Organization, 2023).

 Pelaksanaan HRR Kasus AFP di Kabupaten Sumenep sebagai Respon Surveilans dalam Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio

HRR termasuk kegiatan rutin surveilans yang dilakukan dengan periode pelaksanaan setiap 3 bulan/6 bulan/1 tahun sekali, namun HRR yang dilakukan oleh mahasiswa minat epidemiologi lapangan (Field Epidemiology Training Program – FETP) pada tanggal 27 – 29 Desember 2023 merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan respon surveilans dalam penanggulangan KLB Polio yang terjadi di Pulau Madura. HRR dilakukan serentak di seluruh kabupaten yang ada di Madura, salah satunya adalah Kabupaten Sumenep.

Sumber: Dokumentasi Pribadi

HRR kasus AFP di Kabupaten Sumenep dilaksanakan di 4 (empat) rumah sakit, yaitu RSUD dr. Moh. Anwar, RSU Sumekar, RSI Garam Kalianget, dan RSIA Esto Ebhu. Kegiatan diawali dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep dan seluruh rumah sakit yang menjadi lokasi HRR serta menjelasakan tujuan dan teknis pelaksanaan HRR yang akan dilakukan. Selama pelaksanaan HRR, mahasiswa FETP didampingi oleh Dinas Kesehatan setempat.

Sebuah Pengalaman Berharga yang Tak Ternilai

Selama pelaksanaan review catatan rekam medis terdapat 2 (dua) tipe rumah sakit, yaitu rumah sakit yang sudah menggunakan sistem rekam medis elektronik dan rumah sakit yang menggunakan catatan rekam medis manual secara tertulis. Menjadi tantangan dan keseruan tersendiri ketika membaca tulisan tangan yang kadang kurang jelas penulisannya.

Hasil HRR yang dilakukan selama 3 (tiga) hari di 4 (empat) rumah sakit, didapatkan hasil akhir bahwa terdapat 10 kasus dengan diagnosa mengarah AFP namun perlu dilakukan konfirmasi dengan DPJP dan selanjutnya dilakukan tindakan follow up ke lapangan untuk mengetahui kondisi kasus saat ini dan memastikan ada atau tidak adanya sisa kelumpuhan. Sebanyak 10 kasus yang didapatkan merupakan hasil akhir dari review catatan rekam medis dari periode Januari sampai dengan Desember 2023.

Pelaksanaan HRR dilakukan agar tidak ada kasus AFP yang lolos dari pelaporan rutin. Jika dalam pelaksanaan HRR didapatkan kasus yang masih bisa diambil spesimen fesesnya (saat kasus ditemukan tidak lebih dari 60 hari sejak kelumpuhan), maka dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium. Dalam kegiatan ini mahasiswa belajar bahwa esensi dari pelaksanaan HRR sebagai bagian dari respon KLB Polio adalah untuk membuktikan bahwa semua kasus AFP yang ada di wilayah sudah tercatat dan terlaporkan dengan baik, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya kasus under reported atau kasus yang tidak terlaporkan. Jika semua kasus AFP yang ada di wilayah dapat terjaring dan dibuktikan bahwa semua kasusnya tidak disebabkan karena virus Polio, maka potensi eradikasi Polio yang ditargetkan global di tahun 2030 dapat dicapai. Mahasiswa FETP sebagai calon intelijen penyakit di lapangan pun tentunya harus ikut ambil bagian dalam prosesnya.

Daftar Pustaka
Kementerian Kesehatan. (2023). Petunjuk Teknis Surveilans Acute Flaccid Paralysis (AFP). Jakarta: Direktorat Pengendalian Imunisasi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

World Health Organization. (2023, December 26). Penguatan Surveilans AFP di Rumah Sakit. Jakarta, Indonesia.

Penulis: Cahya Yuliani

Leave a Reply