Pendidikan Epidemiologi Lapangan (Field Epidemiology Training Program-FETP) dilaksanakan dengan kurikulum inti yang berlaku secara internasional. Kurikulum ini dikembangkan oleh United States Center for Disease Control and Prevention (US CDC). Hal ini dimaksudkan agar kualitas lulusan di seluruh negara penyelenggara pendidikan FETP memiliki kompetensi yang setara, sehingga memungkinkan alumni dapat bekerja lintas negara untuk menyelesaikan masalah kesehatan yang terjadi secara global.
Pendidikan FETP di Indonesia dilakukan dalam tiga tingkatan, yaitu frontline, intermediate, dan advance. Berbeda dengan frontline dan intermediate yang merupakan pendidikan tidak bergelar dan diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, pendidikan pada tahap advance merupakan pendidikan bergelar yang diselenggaran oleh Perguruan Tinggi. Sampai tahun akademik 2023/2024, ada 6 Universitas yang menyelenggarakan pendidikan FETP advance, yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Udayana, Universitas Hasanuddin dan Universitas Diponegoro. Universitas Andalas, juga akan mulai menyelenggarakan pendidikan FETP advance pada tahun akademik 2024/2025. Pendidikan FETP advance Universitas Airlangga menjadi salah satu minat dari Prodi Magister Epideiologi yang dikelola oleh Fakulas Kesehatan Masyarakat (FKM).
Pembelajaran pendidikan FETP memberikan porsi yang besar untuk melakukan praktik pada kondisi nyata di lapangan. Training Programs in Epidemiology and Public Health Interventions Network (TEPHINET), suatu organisasi jejaring global dalam pendidikan FETP telah menetapkan standar lama pembelajaran FETP advance minimal berlangsung 20 bulan dengan porsi pembelajaran praktik di lapangan minimal 71%. Persyaratan lama studi dan proporsi kegiatan di lapangan akan menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan akreditasi yang akan dilakukan oleh TEPHINET.
Kualitas pembelajaran di lapangan ini sangat tergantung dari kualitas mentoring kegiatan praktikum di lapangan yang dilakukan oleh mentor. Untuk FETP advance setiap mahasiswa akan dimentoring oleh 2 orang mentor, yaitu Mentor Akademik dan Mentor Lapangan. Syarat menjadi Mentor Akademik ditetapkan oleh Universitas penyelenggara FETP, sedangkan untuk Mentor Lapangan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Untuk membekali mentor agar mempunyai kapasitas yang baik dalam melakukan mentoring, maka perlu dilakukan pelatihan sebelum seseorang memulai melakukan tugas sebagai mentor. Agar hasil pelatihan berkualitas, maka pelatihan mentor tersebut juga harus terstandar. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan, dalam hal ini Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan (SKK) yang secara struktur menjadi penaggungjawab penyelenggaraan FETP dan mengkoordinasikan dalam Sekretariat FETP Indonesia, melakukan kedgiatan penyusunan kurikulum dan modul pelatihan mentor sebagai salah satu upaya untuk standarisasi.
Penyusunan kurikulum dan modul ini melibatkan berbagai pihak, yaitu Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto, Dinas Kesehatan Provinsi (diwakili Provinsi DKI Jakarta), Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten (diwakili Kabupaten Cilegon), Puskesmas (diwakili Puskresmas Cipondoh Kota Tangerang), 6 Universitas yang telah menyelenggarakan FETP (Universitas Indonesia, Gadjah Mada, Airlangga, Udayana, Hasanuddin, dan Diponegoro), Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) sebagai organisasi profesi Epidemiolog Kesehatan, Perhimpunan Alumni Epidemiologi Lapangan (PAELI) sebagai wadah alumni FETP, US CDC Indonesia Country Office, World Health Organization (WHO) Indonesia. Pertemuan penyusunan dilakukan secara luring maupun daring. Pertemuan luring yang terakhir dilaksanakan tanggal 28-30 April 2024 untuk memfinalkan kurikulum dan modul tersebut. Pertemuan diselenggarakan di Hotel Avenzel Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kurikulum pelatihan disusun ke dalam Mata Pelatihan Dasar dan Inti, yang mentargetkan tercapaianya kompetensi mentor, yaitu melakukan mentoring, melakukan komunikasi efektif, mengembangkan jejaring, dan mengembangkan profesionalisme. Pelatihan mentor ini membutuhkan 20 jam teori, 21 jam praktik. Pelatihan mentor lapangan akan menjadi tanggunjawab Kementerian Kesehatan, sedangkan untuk pelatihan mentor akademik penaggungjawabnya adalah Universitas penyelenggara FETP advance.
Prodi Magister Epidemiologi berencana untuk mengadakan pelatihan bagi Metor Akademik as soon as possible…. Tunggu berita selanjutnya.
Penulis: Dr. dr. Atik Choirul Hidajah, M.Kes, KPS Magister Epidemiologi Universitas Airlangga